Foto: Getty Images/iStockphoto/Dariia Havriusieva Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2. Operasional SPPG tersebut disuspend mulai 18 Maret 2026 pasca terbukti melanggar prosedur.Pihak SPPG disebut menggunakan area masjid untuk membilas bahan makanan tanpa izin. Tindakan ini dinilai tidak hanya menyalahi standar operasional, tetapi juga mengganggu fungsi fasilitas ibadah."Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi," ujar Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam keterangannya, Kamis (19/3).